Entri Populer

Jumat, 21 Januari 2011

TESTIMONI GAYUS TAMBUNAN Golkar Tunggu Langkah Konkret Presiden



JAKARTA (Suara Karya): Partai Golkar masih menunggu langkah konkret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum mengambil langkah menyikapi testimoni terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu mengungkapkan, terseretnya nama Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) merupakan skenario Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
"Kita tunggulah satu dua hari ini," kata Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Kamis.
Priyo yang juga Wakil Ketua DPR membenarkan, Partai Golkar sangat kecewa jika skenario Satgas terhadap Ical sebagaimana dilontarkan Gayus benar adanya.
Ia mengingatkan, selama sekitar satu bulan pada proses persidangan Gayus Tambunan, Ical selalu menjadi sasaran yang berusaha dikaitkan dengan Gayus Tambunan. "Ketua Umum Partai Golkar sebelumnya menjadi sasaran seperti sansak. Namun, kemarin Gayus memberikan penjelasan soal intervensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," kata Priyo yang mengaku terperangah dengan pengakuan Gayus.
Sembari menunggu tindakan konkret Presiden terhadap lembaga Satgas, kata Priyo, seharusnya kepolisian menindaklanjuti pernyataan Gayus dengan meminta keterangan oknum anggota Satgas tanpa harus menunggu laporan.
Ditambahkan, Komisi III DPR akan memanggil Satgas untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pernyataan Gayus Tambunan.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengemukakan, sudah cukup alasan bagi Presiden untuk membubarkan Satgas karena dinilai justru merusak dan menodai penegakan hukum.
Dua alasan kuat untuk membubarkan Satgas, kata Bambang, karena Satgas jelas-jelas telah merusak dan menodai strategi penegakan hukum yang dicanangkan Presiden. Selain itu, agenda politik Satgas justru menjadi "virus" yang nyaris menimbulkan kerusakan permanen di tubuh Setgab koalisi partai pendukung pemerintah.
Bambang juga mengatakan, Satgas terbukti lebih memprioritaskan agenda politiknya, bukan memerangi mafia hukum dan mafia pajak.
"Bagi kami di Partai Golkar, semua pengakuan Gayus itu menjadi pembenaran atas tudingan kami selama ini bahwa Satgas merekayasa kasus Gayus sedemikian rupa agar layak sebagai moncong senjata untuk membidik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie," kata Bambang.
Namun, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, testimoni Gayus Tambunan soal rekayasa yang dilakukan Satgas perlu ditelaah dan dibuktikan sehingga masyarakat bisa mengetahui kebenarannya.
"Jadi harus dilihat sesuai dengan pesan Presiden. Kebenaran harus sebenar-benarnya dan tidak memandang," kata Julian.
Julian mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk menjawab adanya desakan mengenai perlunya penggantian atau pembubaran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"Tujuan pembentukan Satgas untuk menindaklanjuti apa yang dicanangkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 untuk percepatan pemberantasan korupsi. Kalau dilihat keberadaan Satgas, tentu semangat dan upaya pemberantasan korupsi didukung. Kita tidak lihat ada yang salah dari semangat dan eksistensi Satgas. Jika nanti dalam pelaksanaan ada kesalahan, akan dilihat kode etik dan norma yang berlaku," kata Julian.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto menegaskan, Gayus mengada-ada ketika memberikan pernyataan tentang peran agen CIA dalam kasus dugaan mafia pajak yang menjerat dirinya.
"Jangan percaya hal yang mengada-ada," kata Sutanto.
Ketika ditanyakan apakah BIN dapat memastikan pengakuan Gayus tersebut tidak akurat, Sutanto menegaskan: "Iya". Meski demikian, katanya, polisi memiliki wewenang untuk tetap menyelidiki hal tersebut.
Sutanto tidak menyebutkan apakah BIN mengecek kebenaran pernyataan Gayus itu ke pihak CIA. Dia kembali menegaskan, Satgas dan Polri bisa melakukan upaya lebih lanjut.
Sedangkan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi keterlibatan John Jerome Grice, warga negara asing yang diduga adalah agen CIA, sebagai aktor intelektual di balik pembuatan paspor Gayus.
Ia menambahkan, jika mitra dari CIA adalah BIN, maka untuk sementara diselesaikan antara kerja sama keduanya.
Kirim Tim

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengungkapkan, Polri sudah memberangkatkan tim ke Guyana untuk menelusuri kasus paspor Gayus yang berkewarganegaraan Guyana itu.
Ito maupun Menkumham Patrialis akbar memastikan, John Jerome Grice telah meninggalkan Indonesia sejak Juli 2010. Namun, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk melakukan koordinasi.
Terkait dokumen pajak mengenai Gayus, Ito memaparkan, hanya 44 perusahaan dari 151 yang polisi perlu dalami karena diduga ditangani Gayus. Namun, lanjut dia, pihaknya belum memastikan 44 perusahaan itu bersalah.
Apakah dokumen yang diminta polisi adalah dokumen pengurangan pajak, Ito tak menjelaskan detailnya.
Sementara itu, Kabag Penum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar yakin kasus gratifikasi Gayus Tambunan Rp 28 miliar akan selesai pada Januari tahun ini. Polri, kata Boy, sudah berusaha melengkapi berkas kasus gratifikasi Gayus Tambunan sesuai petunjuk kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan P19 atau belum lengkap.
Ditambahkan, kasus mafia pajak yang diduga terkait 151 perusahaan wajib pajak itu akan disidik dalam kasus tersendiri, berbeda dengan kasus gratifikasi yang saat ini tengah diteliti pihak kejaksaan.
"Itu bisa jadi perkara sendiri nanti. Kalau nanti muncul lagi di situ ada kesalahan Gayus, dia bisa diperkarakan lagi," kata Boy.
Boy menambahkan, penanganan kasus Gayus terkait Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar akan dibuat secara terpisah. "Itu perkembangan terakhir," ujar dia.
Usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi PT SAT, Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan bahwa pihaknya akan kembali menjerat Gayus ke pengadilan terkait kasus gratifikasi Rp 28 miliar, Rp 74 miliar, dan emas batangan.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengungkapkan, dirinya langsung menindaklanjuti pengakuan Gayus HP bahwa Cirus Sinaga terlibat dalam rekayasa kasus Antasari Azhar.
"Akan kita pelajari, saya sudah meminta Inspektur Intelijen untuk mempelajari pernyataan itu dan akan menindaklanjutinya," kata Marwan.
Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh jaksa Cirus Sinaga tersebut, Kejagung hanya bisa menjatuhkan sanksi internal saja. "Sedangkan kalau unsur pidana, itu merupakan urusan polisi," katanya. (Hanif S/Feber S/Jimmy Radjah)

Tidak ada komentar: